Fakultas Hukum Di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM) didirikan pada bulan
September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang
(antara lain Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib
Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah
satu fakultas tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang
predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember Tahun 1966.
Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah jurusan
Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta,
maka dalam perjalannya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak
terelakkan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktivitas kurikuler
akademiknya, karena sedikit antusiasme minat masyarakat menjadi mahasiswa
Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelengaraan pendidikan Fakultas
Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu
ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat
animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan dari mahal.
Pada tahun
1976/1977, titik teran mulai membersitkan harapan untuk diaktifkannya Fakultas
Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat
koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi
sebagai pembina perguruan tinggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat
Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan
(RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian
disahka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan surat
Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Dalam rangka
mewujudkan RIP dan status serta eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiatif
dan konsen terhadap kemajuan pendidikan ditanah air pada umumnya dan di kota
Malang pada khusunya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum diaktifkan kembali
dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan tahun 1977 dan kurikulum
nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Februari 1985 memperoleh
status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK
Mendikbud No.0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada
tahun 1989 memperoleh status disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembangan
UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak
tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik
dilingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh
Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu
mempertahankan status disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam
akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun
1998, berdasarkan SK. BAN Nomor: 00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum
dinyatakan terakreditasi dengan peringkat B.
Perubahan
dan Perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau
jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993
jo. SK. Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang
kurikulum yang berlaku secara Nasional program sarjana Ilmu Hukum menyatakan
bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada jurusan atau
dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu
program studi yaitu program studi Ilmu Hukum.
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang terakreditasi “A”.
Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter Profesional, Humanis,
dan Religius.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam
dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya
akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah
bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada
nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang
kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum
harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah
SWT.
Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja
secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat
kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembangan UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik dilingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK. BAN Nomor: 00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum dinyatakan terakreditasi dengan peringkat B.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar