Kamis, 16 Juni 2016

Fakultas Hukum Di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)



Fakultas Hukum Di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang (antara lain Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember Tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalannya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakkan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktivitas kurikuler akademiknya, karena sedikit antusiasme minat masyarakat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelengaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan dari mahal.
Pada tahun 1976/1977, titik teran mulai membersitkan harapan untuk diaktifkannya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tinggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan status serta eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiatif dan konsen terhadap kemajuan pendidikan ditanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khusunya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan tahun 1977 dan kurikulum nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Februari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No.0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembangan UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik dilingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK. BAN Nomor: 00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum dinyatakan terakreditasi dengan peringkat B.
Perubahan dan Perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo. SK. Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara Nasional program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu program studi yaitu program studi Ilmu Hukum.
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang terakreditasi “A”. Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar